
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru pada Selasa (26/8), KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Noel di kawasan Pancoran, Jakarta.
Dari proses penggeledahan itu, penyidik KPK menyita barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi Noel tersebut. Salah satunya adalah empat buah handphone.
Menariknya, empat unit ponsel yang disita KPK itu ditemukan di plafon rumah milik Noel. Belum jelas apakah plafon itu memang tempat penyimpanan ponsel Noel atau keempat telepon seluler itu memang sedang disembunyikan.
“Ya, penyidik menemukan empat handphone (HP) di plafon rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8).
Terkait penemuan ponsel di plafon rumah itu, KPK memastikan bahwa penyidin akan melakukan klarifikasi terkait temuan itu kepada tersangka.
Diketahui, Noel dan sejumlah orang lainnya di Kemnaker dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik korupsi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan, apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon? Ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan,” jelasnya.
Budi lebih lanjut memastikan bahwa penyidik KPK akan membuka apa saja yang menjadi informasi penting dari empat ponsel tersebut, terutama yang ada kaitannya dengan perkara yang saat ini ditangani KPK.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: