Lindungi Tanah Leluhur, Masyarakat Adat Rampi, Luwu Utara Tolak Kehadiran PT Kalla Arebamma

2 weeks ago 9

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA -- Masyarakat Adat Rampi di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), selama puluhan tahun hidup dalam ketertinggalan dan keterasingan: infrastruktur jalan menuju Rampi dan Masamba rusak parah, dan sangat sulit untuk di akses, akses kesehatan dan pendidikan minim, serta transportasi udara bersubsidi dimonopoli oleh pejabat.

Di tengah ketiadaan Pembangunan, Pemerintah Pusat justru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Kalla Arebamma pada 2017 seluas 12.010 hektare tanpa sosialisasi dan persetujuan masyarakat.

Tambang Emas, wilayah konsesi PT. Kalla Arebamma mencakup lahan pertanian, peternakan, pemukiman, situs sejarah (menhir), kampung tua, rumah ibadah, dan sekolah di Rampi yang merupakan ruang hidup Masyarakat Adat Rampi.

Keberadaan tambang, akan merusak perkampungan, lahan pertanian dan peternakan yang merupakan sumber penghidupan Masyarakat Adat Rampi. Tambang akan mencemari sumber-sumber air, sungai dan merusak hutan yang selama ini dijaga dan dipelihara dengan baik secara turun temurun.

Penolakan dan Perlawanan Damai

Sejak 2022, Masyarakat Adat Rampi secara tegas menolak kehadiran PT. Kalla Arebamma melalui Keputusan Musyawarah Adat (Magombo) di Desa Tedeboe dan Rampi (2022–2023) yang menolak IUP.

Pemasangan Spanduk Penolakan PT. Kalla Arebamma dan PT. Citra Palu Mineral di Desa rampi

Aksi Damai Berpakaian Adat pada 24 Mei 2023 di Depan Kantor Desa Onondoa, diikuti ratusan warga.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Lutra pada 6 Agustus 2024 yang menegaskan: tanda tangan persetujuan warga adalah palsu.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |