
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Tangerang, Banten, isu adanya manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini mencuat ke permukaan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan menjerat mereka dengan ancaman pidana.
Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah mengatakan, manipulasi data sertifikat tanah pagar laut yang berada di Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Kami mendesak pemerintah bergerak cepat dan menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” terangnya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Menurut dia, langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam membongkar manipulasi data pertanahan di Pagar Laut Bekasi sudah tepat. Terungkap ada manipulasi data terhadap lahan seluas 581 hektar di Bekasi.
Hal itu terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang tercatat berada di area darat. Namun, saat ini denah peta tanah itu telah dipindah ke area perairan laut Bekasi. Terdapat dua korporasi dan beberapa individu yang diduga sebagai pemilik dari ratusan sertifikat jenis Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Bekasi.
Dua perusahaan yang diduga menguasai sertifikat pada area seluas 581 hektar itu adalah PT Cikarang Listrindo dan PT Mega Agung Nusantara. Masing-masing perusahaan itu menguasai sertifikat seluas 90,159 hektar dan 419,635 hektar. Selain dua perusahaan itu, terdapat 11 orang yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 hektar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: