
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden ke-7 Jokowi menyebut usulan pemakzulan anaknya, Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden RI dilakukan secara sistem ketatanegaraan.
Pegiat Media Sosial Jhon Sitorus menanggapinya. Ia mengaku setuju.
“Betul, saya setuju dengan pak Jokowi. Pemakzulan Wapres ya diproses sesuai sistem ketatanegaraan,” kata Jhon dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (7/6/2025).
Ia mengungkapkan pemakzulan tersebut sah dilakukan. Sesuai dengan konstitusi.
“Konstitusi kita memperbolehkan pemakzulan (impeachment) sesuai pasal 7A UUD 1945 artinya sah dan konstitusional, bukan makar atau kudeta,” ujarnya.
“Nah, prosesnya bagaimana? Kita ikuti saja. Sesuai pasal 7B ayat 1 UUD 1945, DPR mengajukan ke MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK,” tambahnya.
Jhon mengagajan pemakzulan tak perlu mengotak-atik aturan. Apalagi mengubah konstitusi.
“Untuk pemakzulan Wapres kita tidak perlu mengutak atik Undang-Undang kok, tidak perlu mengubah konstitusi dulu. Syaratnya sudah ada, sudah cukup dan layak untuk diajukan ke MPR,” terangnya.
Sebelumnya, Jokowi merespons isu pemakzulan yang beredar terkait putranya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Isu pemakzulan ini muncul setelah DPR RI dan MPR RI menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Jokowi menyatakan bahwa surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang normal.
"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, ini adalah dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu," kata Jokowi dengan tenang saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: