
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penceramah Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau yang lebih dikenal dengan Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan panjang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa selama tujuh jam pada Selasa, 9 September 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.
Khalid baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 18.00 WIB dan memberikan pernyataannya kepada wartawan, ia menegaskan dirinya hanya menjadi korban dalam kasus ini.
“Jadi posisi kami itu sebenarnya korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/9/2025).
Sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid bercerita ingin memberangkatkan 100 orang jemaah haji furoda, termasuk dirinya. Namun, ada tawaran dari Ibnu Mas’ud yang membuat pihaknya menggunakan visa milik PT Muhibbah.
“Jadi kami sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud pemilik PT. Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa. Jadi kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” ujar Khalid.
Ini bukan kali pertama Khalid diperiksa. Sebelumnya, KPK juga meminta keterangannya pada 23 Juni 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keterangan Khalid penting untuk mengungkap kasus dugaan penyelewengan kuota haji.
"Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta, sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini," jelas Budi.
KPK sudah menyidik perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sejak 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: