
FAJAR.CO.ID -- Kasus korupsi terjadi lagi di Pertamina. Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 yang saat itu dijabat Chrisna Damayanto menghapus salah satu syarat pengadaan katalis atas permintaan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota selaku rekan dari perusahaan yang mengikuti tender.
Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto menghapus salah satu syarat pengadaan katalis demi meloloskan perusahaan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Katalis merupakan zat penting dalam pembuatan bahan bakar yang berfungsi mengurangi kadar sulfur dalam produksi bahan bakar mesin (BBM).
Proses ini bertujuan untuk menghasilkan produk BBM yang memenuhi standar kualitas. Penggunaan katalis sangat berpengaruh terhadap kualitas bahan bakar yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan bentuk katalis dalam perkara dugaan suap di lingkungan PT Pertamina Persero. “Kami akan menunjukkan contoh katalis yang diadakan dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
“Jadi, katalis ini mohon teman-teman untuk tidak memegang, tetap kita jaga kondisi keasliannya sebagai barang bukti, bentuknya serbuk putih,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi gratifikasi kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto.
Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan katalis ini bermula saat PT Melanton Pratama (PT MP) menggunakan nama Albemarle Corp dalam proses pengadaan katalis di Pertamina.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: