
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menilai positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait uji materi Undang-Undang Kementerian yang mempertegas larangan bagi Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, putusan ini semakin memperkuat prinsip profesionalitas dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan. Dalam hal ini melarang Wakil Menteri untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris di BUMN.
"Bahwa putusan ini memiliki sisi positif karena pesan dari MK dalam putusan ini adalah larangan itu diperlukan untuk dua hal," kata Yance dalam keterangannya dikutip dari situs resmi UGM, Rabu (10/9/2025).
Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan karena satu sisi sebagai regulator di pemerintahan tapi juga sebagai operator bagian dari perusahaan komisaris.
"Peluang untuk menciptakan konflik kepentingan besar sekali, apalagi untuk Wakil Menteri yang menjadi komisaris BUMN yang mana adalah lingkup dari pekerjaan dari kementerian itu sendiri,” ujarnya.
Kedua, dalam putusan ini, MK juga berpesan bahwa larangan rangkap jabatan itu sebenarnya untuk membantu supaya terciptanya profesionalitas baik itu sebagai wakil menteri ataupun sebagai komisaris di BUMN.
Dengan pemisahan peran, wakil menteri dapat menjadi lebih fokus terhadap tugas-tugas kementerian, sementara komisaris diisi oleh orang yang benar-benar berkonsentrasi pada pengelolaan BUMN.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: