Mantan Sekjen MPR RI Tersangka Gratifikasi Rp 17 M, Pimpinan MPR Terlibat?

5 hours ago 5
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

FAJAR.CO.ID -- KPK menetapkan mantan Sekjen MPR RI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Chayono (MC) diduga menerima gratifikasi mencapai angka Rp17 miliar.

Ma’ruf Chayono diduga menerima gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dengan nilai gratifikasi tak tanggung-tanggung mencapai angka Rp 17 miliar.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (3/7).

Apakah tersangka gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR ini hanya Ma'ruf Cahyono saja?

Budi belum menjelaskan terkait Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau masih ada tersangka lainnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.

KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.

Kemudian, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut pada 23 Juni 2025.

KPK Periksa Swasta

Dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR ini, KPK memeriksa dua orang selaku wiraswasta sebagai saksi pada Rabu (2/7/2025). Satu orang absen dan satu lagi diperiksa terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka.

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi pemberian gratifikasi di institusi MPR RI.

Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |