
Fajar.co.id, Jakarta -- Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang menganalogikan pajak sama dengan zakat kini jadi gunjingan. Banyak yang membuat analisis, kritikan dan saran terkait pernyataan itu.
Salah satunya datang dari penulis kondang yang juga alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE-UI), Tere Liye. Dia menyampaikan saran dan masukan terkait hal itu.
"Pemerintahan Prabowo itu pusing tujuh keliling menaikkan rasio pajak bukan? Maka, tanpa perlu menaikkan tarif pajak, ayolah, ada hal-hal lain yang mungkin menarik dibikin kajian, lantas putuskan," tulis Tere Liye, dikutip dari unggahan di media sosialnya, Jumat (15/8/2025).
Soal pajak vs zakat ini misalnya. Adalah fakta, saat ini pembayaran zakat hanya mengurangi PKP (penghasilan kena pajak). Bukan mengurangi pajak. Padahal, ini tuh seru dan menarik sekali loh jika diubah kebijakannya.
Coba bikin pembayaran zakat mengurangi pajak terhutang. Dengan argumen sebagai berikut:
- Orang-orang yang selama ini anti bayar pajak, akhirnya mau bayar, tapi dalam bentuk zakat. Dia hitung sendiri berapa penghasilannya, kalikan 2,5%, ditambah aset seperti deposito, emas, rumah yang tidak dihuni, tanah yang tidak dipakai, kalikan 2,5%. Pembayaran ini mengurangi pajak penghasilannya saat dia lapor SPT.
- Pajak penghasilan versi pemerintah itu hanya fokus pada penghasilan bukan? Nah, dengan zakat, itu bisa kena ke aset. Katanya kita mau majakin orang-orang kaya bukan? Pakai saja konsep zakat ini. Aset-aset ribuan triliun bisa kena semua.
- Lantas disetor ke mana? Pemerintah sudah punya loh lembaga Baznas. Bisa disetor di sini. Baznas menjadi proxy lembaga penerimaan baru.
- Lantas bagaimana dengan agama lain? Juga bisa. Jika mereka punya donasi wajib sesuai keyakinannya, mereka bisa setor ke lembaga negara yang mengurus hal tersebut. Dus, mengurangi pajak terhutang.
Apakah setoran pajak berkurang gara2 ini? Nggak. Kan itu hanya mengurangi pajak terhutang. Bahkan jika pun pajak terhutangnya jadi nol, kan dia tetap bayar zakat, diserahkan ke Baznas tadi. "Silakan Baznas gunakan sesuai syariat, 8 penerima zakat. Konsultasikan ke para ulama, jenis penggunaan apa yang bisa dilakukan," sarannya.
- Nah, dengan kebijakan baru ini, kalian bisa punya data pajak/zakat lebih masif. Orang-orang yang selama ini tidak terdaftar di dua hal itu, mulai masuk database. Dan lebih penting lagi, mereka membayar dengan sukarela, meyakini itu perintah agamanya.
"Pada akhirnya, ayolah, kalian itu mau naikin rasio pajak, bukan? Sudah saatnya berpikir kreatif. Out of the box gitu loh. Bukan hanya sibuk naikin tarif ini, tarif itu, majakin ini, itu," tutup Tere Liye. (sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: