
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto memberi pernyataan keras ke Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin menyampaikan pernyataannya itu.
Ia menyebut Menkum Supratman Andi Agtas kurang baik dalam pengambilan keputusan.
Keputusan yang dimaksud terkait penarikan royalti akan ditarik langsung ke pemilik usaha berdasarkan jumlah kursi, omzet, hingga luasan tempat usaha.
“Orang seperti ini kok bisa jadi menteri,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).
“Berpikir logis saja gak bisa. Sama dengan pajak, pada akhirnya pengusaha akan membebankan kepada konsumen,” tambahnya.
Lanjut, Gigin memberikan sindiran keras terkait penarikan royalti ke para pengusaha.
Ia menyebut orang yang kurang baik yang memasukkan pajak dan sebagainya ke biaya produksi.
“Cuma idiot tidak memasukkan pajak, pungutan termasuk yang liar, royalti dll sebagai biaya produksi,” terangnya.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mempertanyakan ramainya keluhan dari pihak yang sebetulnya tidak terkena kewajiban tersebut.
Pasalnya, pembayaran royalti musik akan dikenakan terhadap pemilik usaha, bukan kepada pengunjung atau konsumen.
Supratman meminta para pengunjung tak perlu merasa khawatir atau resah soal pungutan royalti yang tengah ramai dibicarakan.
“Yang bukan pelaku usaha, enggak usah resah karena tidak dikenakan royalti, ini yang ribut pengunjung,” ungkap Supratman.
Dalam pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta mendefinisikan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: