
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk kembali memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terkait kasus judi online atau daring (judol).
"Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ujar Kapolri di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa.
Jenderal Pol. Sigit menambahkan bahwa Polri masih mengikuti perkembangan persidangan terkait dugaan praktik perlindungan situs judol yang melibatkan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Kominfo, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," katanya.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut tercantum dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online oleh sejumlah oknum di Kemenkominfo.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5).
Dalam surat dakwaan itu, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak dilakukan pemblokiran oleh pihak Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus tersebut antara lain adalah teman Budi Arie, Zulkarnaen Apriliantony; pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto; Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, Alwin Jabarti Kiemas; serta utusan direktur Kemenkominfo, Muhrijan alias Agus.
Diketahui, Budi Arie sebelumnya telah diperiksa oleh pihak Polri di Gedung Bareskrim pada 19 Desember 2024. (*/ant)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: