
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersebut dilakukan pada 14 April 2025.
Syafei diduga menjadi salah satu dari delapan orang yang terlibat dalam skenario suap untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi besar. Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Muhammad Syafei berperan menyiapkan uang suap sebesar Rp60 miliar agar majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag van alle rechtsvervolging, yakni menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Putusan tersebut membuat ketiga perusahaan terbebas dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp17 triliun.
Selain Syafei, dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta kepada mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Mantan panitera Wahyu Gunawan juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Wahyu Gunawan merupakan pihak yang pertama kali menawarkan pengurusan perkara kepada Ariyanto. Dalam tawarannya, Wahyu menyebut bahwa jika perkara tidak diurus, hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: