
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, bersama tiga rekannya, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia ke-6, Joko Widodo (Jokowi).
Kasus ini mulai ramai diperbincangkan publik setelah beredar luas di media sosial.
Terkait laporan tersebut, Roy Suryo mengonfirmasi bahwa ia mendengar kabar tentang pelaporannya bersama tiga rekannya melalui pemberitaan media.
"Muncul di breaking news bahwa empat orang yang dilaporkan itu ada RS, RSM, TT, dan RF. Salah satu dari kami adalah mantan menteri, yaitu RS. Ini menarik," ungkap Roy Suryo dalam kanal YouTube ‘Indonesia Lawyers Club’ (ILC), yang dipandu Karni Ilyas, dikutip Jumat (25/4/2025).
Roy Suryo juga mengungkapkan bahwa laporan yang dia terima menyebutkan bahwa ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait penyebaran kabar tidak benar yang berpotensi memicu keresahan di masyarakat.
"Jadi itu bagus lah menurut saya. Saya berharap teman-teman lain akan memberikan penjelasan lebih lanjut," katanya.
Roy Suryo percaya bahwa klaim yang ia ungkapkan terkait ijazah Jokowi memiliki dasar, meskipun ia mengaku belum melihat ijazah asli Jokowi karena tidak diberikan.
"Kami memiliki bukti utama, yaitu skripsi Jokowi yang diduga palsu," tambahnya.
Menurut Roy Suryo, ia menemukan beberapa kejanggalan dalam skripsi yang diklaim sebagai karya tulis Jokowi. Di antaranya adalah ketidaksesuaian penulisan nama pembimbing utama Prof. Dr. Ir Ahmad Soemitro pada lembar depan skripsi dengan nama yang tercantum pada lembar prakata.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: