
Fajar.co.id, Jakarta -- Gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah mencapai persentase 250% hingga 1.200%. Hal itu pun jadi sorotan nasional.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr Handi Risza, mengungkapkan, sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis mulai dari 250% hingga 1.200%. Beberapa daerah berdalih bahwa kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurutnya, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan pengecualian kawasan yang digunakan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. “Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya kepada fajar.co.id, Jumat (15/8/2025).
Handi menekankan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU HKPD menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2, yang ditentukan setiap tiga tahun sekali. Namun, untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah. “Celah regulasi ini dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk menentukan NJOPnya sendiri tanpa berkonsultasi dengan Kepala Daerah di atasnya atau Kementerian terkait dan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang menghimpit masyarakat,” ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: