
FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Pengakuan mengejutkan diungkapkan oleh Mantan Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Ichsan Ali.
Dalam pengakuannya itu, Prof Ichsan Ali mengaku heran atas proses pergantian jabatannya yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ia juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah mendapat pemberitahuan ataupun teguran sebelumnya terkait rencana pencopotan tersebut.
“Saya benar-benar kaget. Tidak ada satu pun pemberitahuan sebelumnya. Bahkan saat saya sedang bertugas ke Jakarta untuk urusan pertanggungjawaban seleksi penerimaan mahasiswa baru, tiba-tiba saya menerima undangan resmi pergantian itu,” ujar Prof Ichsan
Karena adanya rencana pencopotan ini, Prof Ichsan pun mempertanyakan dasar hukum pergantian dirinya yang disebutnya tidak memenuhi standar.
Ini juga berdasarkan dalam Statuta UNM Tahun 2018, Pasal 56 ayat (3).
“Pergantian pejabat hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu seperti permohonan sendiri, berhalangan tetap, terkena hukuman, atau meninggalkan tugas. Tidak ada satu pun yang saya langgar,” tegasnya.
Disebutkan, kemungkinan pencopotannya ini karena dugaan adanya ketidaknyamanan pihak rektorat terhadap dirinya yang kerap memberi masukan dan koreksi terkait pengelolaan anggaran.
“Saya kira ini lebih karena like and dislike. Dalam dunia akademik, hal seperti ini tidak semestinya terjadi. Kepemimpinan itu harus berbasis aturan, bukan perasaan,” sebutnya.
Lebih jauh, ia mengaku akan mengambil tindakan dengan hukum untuk menempuh keadilan.
“Jika ini tidak sesuai aturan, saya akan gugat ke PTUN. Ini soal harga diri dan penegakan regulasi,” terangnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: