
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Batas bagi instansi pusat maupun daerah untuk mengajukan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berakhir hari ini, Senin, (25/8/2025).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menegaskan tidak ada perpanjangan tambahan.
“Perpanjangan usulan PPPK paruh waktu hanya lima hari, yakni sampai 25 Agustus. Yang belum memasukkan usulan tolong diperhatikan jadwalnya, jangan mepet-mepet,” kata Suharmen dalam keterangannya, dikutip Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, konsekuensi keterlambatan akan ditanggung pemda sendiri karena harus berhadapan langsung dengan honorer di wilayahnya.
“BKN sudah siap menetapkan NIP PPPK paruh waktu, sekarang tinggal kecepatan pemda saja,” tegasnya.
Suharmen juga mengingatkan, honorer dalam database BKN yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) tidak bisa serta-merta diangkat menjadi PPPK.
“Kalau honorernya tidak ikut seleksi, berarti pengangkatannya akan melanggar peraturan perundang-undangan dan akan cacat hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan kebijakan perlindungan honorer, termasuk membuka formasi khusus melalui jabatan tampungan (3T). Namun jika kesempatan itu tak dimanfaatkan, penyelesaian masalah honorer database akan semakin sulit.
Dari percakapan para honorer di grup WhatsApp, Minggu (24/8) lalu, terungkap masih banyak pemda yang belum juga mengajukan usulan.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Rini Widyantini Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, tenggat pengusulan yang semula berakhir 20 Agustus lalu diperpanjang hingga 25 Agustus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: