
FAJAR.CO.ID, BANTEN -- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras penangkapan sewenang-wenang dan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten terhadap masyarakat dan santri (anak) di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, tindakan brutal Polisi tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud) dalam siaran pers, Selasa (11/2/2025).
Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (Taud), dalam kasus penangkapan tersebut, puluhan anggota Kepolisian dari Polda Banten langsung menggeruduk dan mendobrak rumah-rumah masyarakat tanpa menunjukkan surat tugas dan menjelaskan permasalahan, bahkan pada saat kejadian berlangsung sejumlah anggota Polisi sempat menodongkan senjata api kepada masyarakat.
"Tidak hanya memasuki rumah warga tanpa dasar yang jelas, Kepolisian juga membombardir Pondok Pesantren tradisional dan menangkap beberapa santri di dalamnya yang sedang beristirahat," ungkapnya.
Tindakan tersebut menimbulkan trauma di Masyarakat Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten. Diketahui bahwa sampai dengan sekarang situasi di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten masih mencekam karena masih banyak anggota Polisi dengan jumlah yang masif dan dipersenjatai dengan senjata lengkap yang masih berkeliaran di Kampung Cibetus.
"Alih-alih membenahi tindakan arogan yang telah dilakukan dengan menyampaikan permintaan maaf dan menarik seluruh aparat yang berjaga di Desa Cibetus, Kecamatan Padarincang justru berdasarkan informasi yang kami terima pihak kepolisian berusaha untuk mengintimidasi beberapa warga agar membuat pernyataan klarifikasi guna memframing publik agar tercipta narasi tindakan tersebut adalah hoax atau bohong," tulisnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: