
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 masih berlangsung hingga 20 Agustus 2025. Banyak calon pelamar bertanya, apakah mereka bisa memilih unit kerja sesuai keinginan?
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap. Masa kerja PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu bekerja secara tidak penuh, dengan gaji atau upah disesuaikan kemampuan anggaran masing-masing instansi. Skema ini dinilai menjadi solusi bagi instansi yang memiliki keterbatasan belanja pegawai namun tetap membutuhkan tenaga ASN untuk pelayanan publik.
Berdasarkan panduan mekanisme dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), penempatan lokasi dan unit kerja PPPK Paruh Waktu sepenuhnya akan menyesuaikan kebutuhan instansi terkait. Pegawai non ASN yang sudah terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, selama memenuhi syarat menduduki jabatan tersebut.
Usulan kebutuhan dan kriteria pelamar akan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui surat resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikirim ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) lewat layanan elektronik BKN.
Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025 mencakup:
• Pegawai non ASN yang terdaftar di database BKN, pernah ikut seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum mendapat formasi.
• Pegawai non ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun terakhir meski tidak tercatat di database BKN.
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masuk dalam database kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: