
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tidak lagi harus terikat jadwal penuh dari pagi hingga sore. Pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu 2025 yang memungkinkan tenaga profesional tetap berkarier di pemerintahan meski hanya bekerja setengah hari.
Kebijakan ini tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan hanya berlaku bagi Non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK Tahun Anggaran 2024, namun belum memperoleh formasi.
Status ASN Resmi Meski Setengah Hari
Dalam skema ini, PPPK Paruh Waktu bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Statusnya tetap sah sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mendapatkan fasilitas serta perlindungan yang sama seperti pegawai penuh waktu.
Gaji Proporsional, Tunjangan Tetap Ada
Besaran gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Jika gaji terakhir sebagai honorer lebih tinggi, maka akan digunakan nilai tersebut. Karena jam kerja lebih singkat, gaji dihitung secara proporsional.
Sebagai contoh, di Jawa Barat tahun 2025:
• UMP: Rp 2.191.232
• Jam kerja penuh: 176 jam/bulan
• Jam kerja paruh: 88 jam/bulan
• Gaji per bulan: sekitar Rp 1.095.000 (belum termasuk tunjangan)
Tunjangan yang diberikan antara lain:
• Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak (maksimal dua anak)
• Tunjangan jabatan bagi pemegang posisi tertentu
• Tunjangan pangan setara harga beras per bulan
• Tunjangan transportasi atau kinerja sesuai kebijakan instansi
Fasilitas dan Keuntungan Lain
Selain gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan ASN, fasilitas kerja, pelatihan, akses sistem instansi, serta peluang perpanjangan kontrak jika kinerjanya memuaskan. (Wahyuni/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: