
FAJAR.CO.ID -- Kebijakan efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto berdampak pada pemangkasan dana transfer ke daerah pada 2026 menjadi hanya Rp650 triliun. Di sisi lain, pemerintah daerah (pemda) juga sudah mulai menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah memangkas anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Alokasi TKDD 2026 turun Rp214,1 triliun atau 24,7 persen dibanding dengan outlook tahun 2025 yang direncanakan sebesar Rp864,1 triliun. Dana transfer ke daerah yang hanya sebesar Rp650 triliun terendah sejak lima tahun terakhir.
Anggaran transfer ke daerah pada 2021 terealisasi sebesar Rp785,7 triliun, lalu pada 2022 naik menjadi Rp816,2 triliun, tahun 2023 naik menjadi Rp881,4 triliun, turun ke angka Rp863,5 triliun pada 2024, dan diperkirakan menjadi Rp864,06 triliun pada tahun 2025.
Presiden Prabowo menekankan pemerintah memang sedang mendorong efisiensi belanja, termasuk memastikan belanja TKD tetap efisien. "TKD bukan satu satunya instrument pemerataan kesejahteraan masyarakat," kata Prabowo di DPR, Jumat (15/8/2025).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah merupakan bagian dari strategi pengalihan anggaran. Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk dana transfer ke daerah kini diarahkan ke belanja pemerintah pusat.
Pemangkasan dana transfer ke daerah berlaku terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus) dan keistimewaan daerah, dana yang belum dirinci per daerah dalam APBN tahun berjalan, hingga alokasi yang tidak digunakan untuk pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Kebijakan juga mencakup TKD lain sesuai arahan presiden.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: