
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di ibu kota tahun ini tergolong kecil.
Menurutnya, penyesuaian tarif berada di kisaran 5 hingga 10 persen saja, sehingga tidak perlu menjadi kekhawatiran masyarakat.
"Saya sudah mendapatkan laporan (kenaikan PBB) nggak lebih dari 5-10 persen. Jadi kecil banget lah," ujar Pramono saat ditemui di Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (15/8/2025).
Ia menegaskan, pemerintah provinsi mengutamakan keterbukaan dalam penetapan PBB.
Transparansi ini dinilai penting agar proses berjalan lancar dan warga dapat menunaikan kewajiban membayar pajak dengan tertib.
"Sehingga untuk Jakarta persoalan PBB relatif berjalan dengan baik," kata Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan pajak bagi masyarakat tertentu.
Warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, tidak dikenakan PBB sama sekali.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk pemilik apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta.
"Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen," pungkasnya.
Sebelumnya, sorotan publik tengah mengarah ke Kabupaten Pati usai kebijakan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen menuai penolakan.
Kebijakan kenaikan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen akhirnya dibatalkan oleh Bupati Sudewo usai gelombang protes masyarakat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: