
Fajar.co.id, Jakarta -- Protes terhadap Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati kini merembet ke berbagai wilayah.
Aksi protes juga terjadi di sejumlah daerah usai polemik itu beredar luas dan terkonfirmasi. Termasuk di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terkait makin besarnya polemik dan munculnya protes massa, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan solusi agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan.
Dia menilai, fenomena kenaikan PBB-P2 merupakan upaya kep ala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja di daerah,” ujar Khozin kepada wartawan, dikutip Rabu (20/8/2025).
Dia membeberkan, lonjakan tarif yang terjadi saat ini dipicu oleh beberapa faktor. Selain penundaan penyesuaian tarif selama bertahun-tahun, kenaikan juga disebabkan oleh lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didasarkan pada hasil appraisal, namun kerap kali tidak akurat.
“Akibatnya, saat kebijakan kenaikan tarif dilakukan mengalami lonjakan yang fantastis,” urainya.
Pemda, kata dia, memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu.
UU HKPD juga mengatur soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang ditetapkan minimal 20 persen hingga maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Menurut Khizin, ketentuan tersebut turut memperbesar peluang kenaikan PBB-P2 secara nominal.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: