
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka ke-11 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
"Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu.
Syahron menjelaskan bahwa penetapan OEW sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025, tertanggal 21 Mei 2025.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset milik OEW berupa tanah seluas 30.693 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp56,8 miliar.
Syahron menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh tersangka lain dalam kasus yang sama di PT Telkom Indonesia, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Tbk dengan sembilan perusahaan dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: