Putar Musik di Cafe hingga Gym Harus Bayar Royalti Meski Langganan Pemutar Premium

1 month ago 27
Ilustrasi alat musik. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bayangkan jika tidak ada lagi musik di ruang publik, sepeti cafe hingga gym. Itu yang bakal terjadi, jika penyedia ruang publik tersebut tidak membayar royalti.

Hal itu, seiring dengan regulasi pembayaran royalti. Pengusaha seperti cafe, gym, hotel, dan lainnya, dilarang menutar musik tanpa membayar royalti ke pencipta lagu serta pemilik hak terkait.

Sebenarnya, ketentuan itu bukan aturan baru. Skema pembayaran royalti telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Namun belakangan ini, regulasi itu makin kencang wacananya untuk ditegakkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pun menekankan hal demikian.

itu ditegaskan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko. Menurutnya, pemutaran musik di tempat komersial tanpa lisensi resmi, bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai kewajiban membayar royalti.

“Begitu musik diperdengarkan di ruang usaha dan bisa diakses publik, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial. Layanan streaming tidak mencakup lisensi untuk itu,” tegas Agung Damarsasongko dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir dari JawaPos.Com, Kamis (31/7/2025).

Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

Agung menambahkan, banyak pelaku usaha yang beranggapan bahwa langganan layanan musik digital sudah cukup sebagai bentuk legalitas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |