Putusan MK Melanggar Konstitusi, Gus Jazil: Terus Mau Apa?

5 hours ago 5
Waketum PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Waketum PKB Jazilul Fawaid di Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan daerah dipisah, terus mengundang polemik di tengah masyarakat bahkan di kalangan elite politik.

Betapa tidak, putusan ini diklaim banyak pihak melanggar konstitusi yang ada. Di sisi lain, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tentu saja putusan itu harus dijalankan.

Terkait berbagai pendapat yang mengemuka yang menyebut putusan MK melanggar konstitusi, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil mengatakan putusan MK padadasarnya final dan mengikat.

Penegasan itu menanggapi pernyataan yang menyebut putusan MK nomor 135 berpotensi melanggar konstitusi.

"MK diberikan kewenangan oleh undang-undang semua putusannya final dan binding, close, selesai," kata Gus Jazil ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Legislator DPR RI itu mengatakan saat ini tidak ada upaya hukum terhadap MK ketika putusan Nomor 135 dianggap melanggar konstitusi.

"Kalau itu melanggar misalkan MK dianggap melanggar konstitusi terus apa? Apa maknanya dari statement itu? Bubarin MK," kata Gus Jazil.

Toh, kata eks Ketua MPR RI itu, saat ini tak ada pengadilan yang bisa menyatakan putusan MK melanggar konstitusi.

"Kalau ada lembaga negara yang melanggar konstitusi itu dia bubarin atau dia apa? Terus untuk menjudge melanggar konstitusi itu pengadilan atau orang perorang," ujar Gus Jazil.

Namun, dia mengaku setuju dengan pernyataan NasDem yang menilai putusan MK nomor 135 melanggar konstitusi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |