
FAJAR.CO.ID, KOTA BOGOR -- Polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, terus menjadi perbincangan di ruang publik.
Pasalnya, putusan MK yang bersifat final dan mengingat itu tentu saja mengharuskan pemerintah menjalankannya. Namun, konsekuensi dari penerapan putusan tersebut menjadi kekhawatiran lain.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah itu memiliki konsekuensi perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Adapun MK memutuskan bahwa pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah digelar dua tahun atau dua tahun dan enam bulan sejak pemilu nasional rampung.
Batas rampungnya pemilu nasional ditandai saat pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan presiden/wakil presiden terpilih.
"Ini persoalan besar karena Pasal 22 E UUD 45 menegaskan anggota DPRD itu dipilih rakyat lima tahun sekali. Kalau diperpanjang dua tahun hingga 2,5 tahun, dengan apa kita memperpanjangnya? Karena bertabrakan dengan UU," kata Yusril.
Untuk itu, Yusril berpendapat pembentukan tim internal pemerintah setelah putusan MK Nomor 135 tersebut sangat penting karena implikasi putusan itu sangat mendasar dan dampaknya sangat luas.
Dia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan bersama dirinya terkait putusan itu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: