
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Buruknya tata kelola dan tata niaga komoditas timah nasional yang berujung pada kerugian besar bagi Indonesia di pasar global menuai sorotan tajam DPR.
Isu ini menjadi sorotannya lantaran adanya kasus korupsi tata niaga timah yang berpotensi membuat Indonesia rugi hingga mencapai Rp300 triliun, yang mana Rp 271 triliun di antaranya merupakan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Demikian hal ini menjadi pembahasan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Isy Karim, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Tirta Karma Sanjaya dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Wakil Ketua Asosiasi Eksportir Timah Harwendro Adityo Dewanto di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
"Indonesia adalah negara penghasil timah terbesar ketiga di dunia, tapi kita tidak punya kuasa menentukan harga. Bahkan pasokan terbesar timah justru diakui berasal dari Malaysia dan Singapura negara yang cadangan tambangnya jauh di bawah kita, malah diakui oleh dunia internasional," ungkap Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini dilansir dari Youtube DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, fenomena ini mencerminkan keprihatinan mendalam Komisi VI DPR RI atas lemahnya regulasi dan pengawasan dalam industri timah nasional. Indonesia yang memiliki cadangan timah besar, jelasnya, terutama di Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Kalimantan, malah justru terpinggirkan dalam penentuan harga global.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: