
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (4/7).
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam tuntutannya, JPU lantas menuntut Tom Lembong hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tidak hanya tuntutan penjara, Tom Lembong juga dituntut pidana denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan kurungan enam bulan.
JPU menilai, Tom Lembong terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Oleh sebab itu, jaksa meyakini terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: