
FAJAR.CO.ID -- Lokasi pagar laut Tangerang sangat dekat dengan kawasan proyek strategis nasional atau PSN Pantai Indak Kapuk (PIK) 2). Meski demikian, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tak tahu menahu soal terbitnya Hak Guna Bangunan di atas kawasan yang kini berdiri pagar laut.
AHY pernah menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhitung mulai 21 Februari hingga 19 Oktober 2024. Namun, AHY tak mengetahui soal penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di atas laut yang kini kontroversi karena berdiri pagar yang membatasi laut sepanjang 30 kilometer lebih.
Soal AHY yang mengaku tak tahu menahu terbitnya SHGB tersebut, dikemukakan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra.
Menurut Herzaky, AHY tidak memberi perhatian khusus pada Program Strategis Nasional atau PSN di kawasan PIK 2. Alasannya, Kementerian ATR/BPN bukan ujung tombak dari PSN di PIK 2 maupun lainnya.
Penggerak PSN berada di bawah kendali Kementerian Perekonomian yang saat itu dinakhodai Airlangga Hartarto. Peran Kementerian ATR/BPN, kata Herzaky, hanya sebatas memfasilitasi penyediaan lahan.
Sementara saat AHY menjabat Menteri ATR/Kepala BPN, urainya, tak ada permintaan pengurusan HGB di atas lokasi pagar laut yang berada di wilayah Tangerang.
Dia menduga ada yang mengaitkan antara PSN dan kawasan PIK 2, karena beberapa perusahaan pemilik HGB di atas laut yang berdiri pagar laut, juga terafiliasi dengan perusahaan pemilik PIK 2. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: