
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, menyinggung soal kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ahmad mengaku bahwa selama ini ia selalu diam karena menghargai proses yang berlangsung.
"Tetapi hari ini kita lihat isu nasional ribut-ribut soal Tom Lembong. Saya kira kita lihat, Tom Lembong versi lokal," kata Ahmad kepada awak media, kemarin.
Dibeberkan Ahmad, mulai dari fakta persidangan tidak ada sepersen pun uang KONI Kota Makassar mengalir untuk kepeentingan pribadinya.
"Tidak ada fakta persidangan saya memperkaya diri atau menambah kekayaan dengan uang KONI. Itu juga masuk putusan hakim tadi," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama dirinya menjadi orang nomor satu di KONI Kota Makassar, tidak pernah ada kegiatan fiktif untuk menghamburkan anggaran.
"Kemudian pokok perkaranya yang disampaikan oleh hakim dan JPU itu banyak mengabaikan fakta persidangan puluhan kali kita sidang saya kira banyak sekali yang diabaikan dalam persidangan ini," sesalnya.
Bukan hanya itu, mengenai perjalanan dinas, menurutnya merupakan sesuatu yang bahaya bahkan semua bisa ditangkap di Makassar ini terkait masalah serupa.
"Namanya perjalanan dinas ada tiga hari, kedatangan, kegiatan, dan kepulangan. Nanti tim saya akan membuat sayembara bagi pakar hukum, mahasiswa hukum yang paham hukum untuk membahas ini," terangnya.
"Tunjukkan satu pasal yang menyebut Koni tidak boleh memberikan honor kepada anggotanya atau kepada panita yang dibentuk," tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: