Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Sukabuni
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini dalam tahap seleksi. Meski ada yang menyebutnya sama dengan honorer, bagaimanapun juga tetap Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK Paruh Waktu, meski punya perbedaan mendasar dengan Pegawai Negeri Sipil (PPPK) dan PPPK Penuh Waktu. Tapi tetapi saja ASN.
Perbedaannya dengan PNS dan penuh waktu, terdapat pada gaji, tunjangan, dan sejumlah hal lainnya. Walau PPPK Paruh Waktu, juga punya Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana ASN.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu mendapat NIP, berdasarkan keputusan Menterin PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Lalu bagaimana dengan seragamnya?
Apakah PPPK Paruh Waktu juga bisa menggunakan seragam KORPRI?
Perlu diketahui, seragam PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2024. Di situ disebutkan, pakaian PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu sama saja.
Artinya, PPPK Paruh Waktu juga berhak mengenakan seragam KORPRI.
Seragam itu, wajib digunakan setiap bulan di tanggal 17, serta di hari upacara peringatan HUT KORPRI, serta hari upacara besar nasional lainnya.
KORPRI sendiri, merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pegawai ASN, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Meskipun PPPK tidak memiliki status sebagai pegawai tetap seperti PNS, mereka tetap termasuk dalam lingkup ASN dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan serta mendapatkan manfaat dari KORPRI.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































