Soal Putusan MK Terkait Pemilu, Benny K. Harman Sebut Punya Pertanyaan yang Belum Terjawab

6 hours ago 7
Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny K Harman

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, secara terang-terangan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) soal Pemilu Serentak.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Benny K Harman mengaku punya pertanyaan yang jawabannya belum bisa ditemukan.

Pertanyaan berkaitan dengan MK yang bisa saja mengubah UUD a/n positive legislator dan ultra petita.

Hal ini berdasarkan UUD, masa jabatan anggota DPRD seperti halnya presiden 5 tahun.

“Pertanyaan ini belum terjawab, apakah MK boleh mengubah UUD a/n positive legislator dan ultra petita?,” tulisnya dikutip Senin (7/7/2025).

“Menurut UUD, masa jabatan anggota DPRD seperti halnya presiden 5 tahun,” jelasnya.

Hal inilah yang jadi pertanyaan besar untuknya, mengingat putusan MK sebelumnya terkait Pemilu cukup berdampak besar.

“Bisakah MK mengubah masa jabatan presiden menjadi 8 tahun a/n positive legislator dan ultra petita?#Liberte#,” paparnya.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang resmi menghapus skema Pemilu Serentak membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola demokrasi di Indonesia.

Melalui putusan ini, Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI tetap dijadwalkan pada tahun 2029.

Sementara itu, Pemilu Lokal seperti Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pemilihan anggota DPRD, akan digelar pada 2031.

Kebijakan baru ini membuka jalan untuk pelaksanaan dua jenis pemilu dalam dua siklus yang berbeda. Namun, keputusan tersebut menimbulkan polemik konstitusional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |