Stabil dan Jadi Incaran Pencari Kerja, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS 2025

3 weeks ago 22
Ilustrasi ASN menghitung gaji .

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penghasilan yang stabil dan transparan, membuat aparatur sipil negara (ASN) khsusunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pilihan karier menjanjikan di Indonesia. Terutama saat dinamika ekonomi yang tidak menentu.

Tidak sekadar gaji pokok, penghasilan PNS juga terdiri dari berbagai tunjangan yang menjamin kesejahteraan ASN.

Sistem penggajian PNS diatur melalui regulasi resmi. Hal ini tentu menggiurkan bagi masyarakat yang mendambakan stabilitas dan kepastian finansial.

Melansir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, struktur gaji PNS terbagi dalam empat golongan, dari Golongan I hingga IV. Besaran gaji ditentukan oleh masa kerja dan pangkat.

Berikut rincian gaji pokok ASN per September 2025:

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Di luar gaji pokok, ASN menerima berbagai tunjangan yang menjadikan total penghasilan mereka lebih kompetitif, terutama jika dibandingkan dengan sektor swasta yang lebih fluktuatif.

  1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak, usia di bawah 21 tahun, belum menikah)
Jika suami-istri sama-sama ASN, hanya salah satu yang berhak menerima tunjangan berdasarkan gaji pokok tertinggi.

  1. Tunjangan Jabatan Struktural

Diberikan kepada ASN dengan jabatan eselon, berkisar antara Rp490.000 hingga Rp5.500.000 per bulan.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji Pensiunan 2025: Ini Klarifikasi Resmi dari PT Taspen

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |