
FAJAR.CO.ID -- Sudah diberi gaji besar dari pajak rakyat, pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan masih terlibat skandal korupsi. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Skandal korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya dengan tersangka Isa Rachmatarwata telah merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Dari kasus ini pula semakin terlihat bahwa perusahaan asuransi pemerintah menjadi lahan basah tindak pidana korupsu. Skandal besar kasus korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya bukanlah kasus pertama yang mengungkap kerugian negara dalam sektor asuransi.
Sebelumnya, kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi juga melibatkan PT Asabri tercatat mencapai Rp22,78 triliun. PT Asabri ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi sosial bagi: Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Kohar mengungkap penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 7 Februari 2025.
"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," ungkap Abdul Kohar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: