
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena saling klaim dari kalangan honorer yang menyatakan paling berhak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, belakangan ramai.
Kondisi itu terjadi di tengah proses pengajuan pengangkatan PPPK paruh waktu oleh pemerintah daerah, yang ditargetkan tuntas pada 20 Agustus mendatang.
Bahkan ada ketakutan dari kalangan honorer R2 dan R3. Mereka khawatir justru tidak diusulkan, sementara honorer yang tidak terdata dadalam database BKN justru mendapat pengusulan.
Merespons fenomena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa semua honorer baik database maupun tidak masuk pangkalan data berhak diangkat PPPK paruh waktu.
Karena itu, BKN mengimbau honorer untuk tidak perlu mempersoalkan hal tersebut, karena mereka memiliki hak sama untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
"Honorer R1, R2, R3, R3/B, R3/T, R4, dan R5 bisa diangkat PPPK paruh waktu. Tentunya, didasari pada skala prioritas," kata Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen dilansir JPNN, Kamis (14/8).
Dia menjelaskan, sesuai Surat MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, honorer yang prioritas diusulkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN.
Selain itu, mereka juga sudah mengikuti seleksi dengan urutan prioritas R1 (pelamar prioritas); R2 (pelamar honorer K2); R3 (pelamar database non-ASN).
"Apabila instansi masih memiliki alokasi anggaran, maka bisa mengusulkan R4 (non-ASN dan non-database yang sudah bekerja minimal 2 tahun); dan R5 (lulusan PPG, tetapi tidak terdaftar)," terang Deputi Suharmen.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: