Tak Indahkan Teguran Pertama, DLHK Sinjai Bakal Layangkan Teguran Kedua Fafaliang Waterpark

1 week ago 20
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Sinjai bakal melayangkan teguran kedua kepada pemilik destinasi wisata Fafaliang Waterpark. Hal itu disebabkan karena teguran pertama yang dikeluarkan pada tahun 2024 lalu tak kunjung diindahkan.

Kepala DLHK Sinjai, Sofwan Sabirin, mengaku telah memberikan teguran kepada pengelola wisata permandian itu lantaran tidak memenuhi kewajibannya menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutunan nomor 4 tahun 2021, pihak Fafaliang Waterpark wajib Amdal karena berada di daerah kawasan lindung dan sempadan sungai. Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sesuai surat teguran kami seharusnya pihak fafaliang tidak melakukan kegiatan pematangan lahan sebelum terbitnya persetujuan lingkungannya atau Amdal," tegas mantan Ketua KNPI Sinjai itu.

Kendati demikian, teguran yang dikeluarkan itu tak diindahkan. Malah melakukan pengembangan spot wisata, salah satunya air terjun buatan.

Kondisi ini mengundang reaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk mengambil langkah lebih lanjut. "Kami sudah rapatkan dan sedang kami siapkan untuk teguran keduanya," tambah Sofwan.

Fafaliang Waterpark yang merupakan wahana permandian di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur menuai sorotan karena telah beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |