Tersangka Korupsi Tol MBZ Baru Satu, Kejagung Sebut Strategi Penyidik

1 month ago 19
Arsip foto - Foto udara kendaraan melintas di Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa/aa.

FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Agung baru menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Soal mengapa baru satu tersangka yang ditetapkan, sementara juga ada korporasi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku punya alasan tersendiri.

Kejagung telah menetapkan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau MBZ. Tersangka dari korporasi tersebut adalah PT Acset Indonusa Tbk.

PT Acset merupakan bagian dari kerja sama operasi (KSO) bersama PT Waskita Karya (Persero) dalam pembangunan jalan tol MBZ.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (12/8/2025), mengatakan Kejagung yang baru menyebut satu tersangka merupakan strategi penyidik.

“Itu strategi penyidik. (Penetapan tersangka korporasi) bertahap dulu,” katanya.

Menurutnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pasti memiliki pertimbangan tersendiri mengapa baru menetapkan satu tersangka korporasi mengingat ada korporasi lain yang terlibat dalam proses pembangunan tol MBZ.

“Teman-teman penyidik punya pertimbangan tersendiri. Diprioritaskan dulu yang menjadi prioritas,” ujarnya.

Pada 29 Juli 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan atas nama tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk.

Para saksi itu adalah BW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016–2020, IK selaku Direktur Utama atau Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama), EY selaku Project Management Senior PT Aria Jasa Reksatama, dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |