Terseret Hukum di Usia Senja, Nenek 92 Tahun Dituding Palsukan Dokumen Tanah

2 hours ago 1
Wanita lanjut usia , Ni Nyoman Reja

FAJAR.CO.ID, DENPASAR-- Wanita lanjut usia , Ni Nyoman Reja mengejutkan publik setelah beredar penggalan video yang memperlihatkan dirinya menghadiri pengadilan.

Di usia 92 tahun, ia harus duduk di kursi terdakwa, dan sedang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.

Adapun kasus yang memaksanya harus melangkah dengan tertatih, yakni dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen dalam sengketa warisan tanah.

Dalam kondisi yang tua rentan, yang dibantu oleh kursi roda, mematik perhatian publik, rasa simpatik yang luas pun berdatangan.

Penampilannya yang lemah, sehingga banyak pihak merasa prihatin, karena harus menghadapi proses hukum yang cukup berat dugaan pemalsuan dokumen.

Awal mula konflik ini, dimana kepemilikan tanah yang diduga dipicu oleh dokumen silsilah keluarga yang dianggap palsu.

Pihak pelapor, yang berasal dari Puri Jambe Suci, menuding bahwa dokumen yang digunakan oleh Ni Nyoman Reja untuk mengklaim tanah warisan tidak sah dan merugikan pihak lain yang berhak.

Sehingga, pada pemutusan jaksa penuntut umum mendakwa Ni Nyoman Reja atas dugaan pemalsuan dan penipuan.

Sementara, kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak dilakukan dengan pemutusan pidana, mestinya masuk dalam ranah perdata.

Selain itu, I Made Somya Putra juga menjelaskan, bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan unsur penipuan yang disengaja.

Lebih lanjut, ia menyebut pelapor tidak memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa.

Dikutip dari Instagram @nyinyir_update_official atas pernyataan dari I Made Somya Putra, reaksi publik di media sosial pun tak kalah riuh.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |