
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Bambang Rudiyanto Tanoesoedibjo keluar negeri. Ia adalah kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Bambang Rudijanto dicekal selama enam bulan. Atas dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Tidak hanya Bambang Rudijanto. Pencekalan juga dilakukan terhadap sejumlah nama yang diduga terseret kasus tersebut.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8)
Surat pencegahan keluar negeri tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Menurut KPK, kehadiran para pihak yang dicegah dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Empat orang yang dicegah yaitu Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial, eks Dirjen Kemensos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik), Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut PT Dosni Roha Logistik 2018–2022), dan Herry Tho (eks Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021–2024).
Sebelumnya, KPK menyebut ada tiga orang dan dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Identitas mereka belum diumumkan, lantaran menunggu konferensi pers resmi bersamaan dengan penahanan.
“Penghitungan awal penyidik, dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Kader dari PDI Perjuangan.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: