
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahap krusial: mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN.
Tahapan ini menjadi gerbang penting menuju status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menentukan diterbitkannya Nomor Induk PPPK (NIP). Satu kesalahan kecil, dokumen tidak lengkap, atau terlambat mengunggah berkas bisa berujung batalnya pengangkatan.
Pentingnya DRH bagi PPPK
DRH bukan sekadar formulir, melainkan dokumen legal yang menjadi dasar penetapan NIP dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan pengisian DRH dimulai 5 Agustus hingga 5 September 2025. Usulan NIP berlangsung mulai 5 Agustus sampai 20 September 2025.
Sementara itu, beberapa instansi menerapkan jadwal berbeda. Data Tirto menunjukkan, pengusulan formasi bisa dilakukan 1–20 Agustus, pengisian DRH pada 1–30 September, usulan NIP 1–10 November, dan penetapan NIP berlangsung Oktober–Desember 2025. Perbedaan jadwal ini membuat calon PPPK wajib memantau informasi resmi dari instansinya masing-masing.
Dokumen Wajib Disiapkan
Sebelum masuk portal SSCASN, siapkan dokumen berikut agar proses berjalan mulus:
• Pas foto formal latar merah ukuran 4x6 cm
• e-KTP, ijazah, dan transkrip nilai asli
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
• SKCK dan surat keterangan bebas narkoba
• NPWP (jika ada) dan bukti pengalaman kerja bila diminta
Selain itu, perhatikan detail administratif seperti kesesuaian nama di KTP, ijazah, dan KK. Jika ada perbedaan, segera lakukan perbaikan. Semua berkas wajib di-scan dengan kualitas jelas, bukan sekadar foto, dan disimpan dalam format PDF atau JPEG sesuai ketentuan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: