Tom Lembong Bagikan Pesan Kemerdekaan di HUT RI ke-80, Singgung Kata Penjajah dan Penjara…

3 weeks ago 21
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong membagikan pesan khusus pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui akun Instagram pribadinya, Tom mengunggah foto dirinya saat berada di ruang sidang kasus importasi gula yang pernah menjeratnya.

“Sebagai warga yang baru saja di-merdekakan: Selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80,” tulis Tom Lembong dalam keterangan unggahan, Minggu (17/8/2025).

Tom mengaku, pengalaman berada di balik jeruji membuatnya banyak merenung. Ia menyadari bahwa setiap orang sejatinya berjuang menghadapi “penjara” masing-masing. “Kita dijajah oleh bully atau oleh kondisi yang tidak adil. Mungkin di bulan kemerdekaan ini, kita bisa berkomitmen untuk saling bantu, saling memerdekakan dari ‘penjara’ kita masing-masing,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus importasi gula. Ia divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta.

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi kepada Tom. Abolisi adalah hak konstitusional kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok orang, sekaligus menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Pemberian abolisi ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah rapat konsultasi pemerintah dengan DPR yang membahas surat presiden terkait permintaan pertimbangan.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |