
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, kembali secara blak-blakan terhadap tuntutan yang didapatkan oleh Tom Lembong.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Anthony Budiawan merasa masih bingung terkait kasus ini.
Ia menyebut mencari kesalahan yang dilakukan oleh Tom Lembong secara hukum sangat sulit.
Mencari kesalahan tersebut sangat sulit baik untuk siapa pun yang bahkan memiliki tujuan untuk mencari keadilan.
“Mencari kesalahan Lembong secara hukum yang baik dan benar ternyata sangat sulit bagi siapapun yang bertujuan menegakkan keadilan,” tulisnya dikutip Selasa (8/7/2025).
Terkait tuntutan tujuh tahun yang diberikan ke Tom Lembong ini disebutnya juga masih menjadi pertanyaan.
“Hasto dituntut 7 tahun pun masih menyisakan banyak pertanyaan,” sebutnya.
“Anehnya berlanjut dengan Lembong yang dituntut 7 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut hukuman penjara.
Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan
Adapun Tom Lembong dijatuhi tuntutan selama tujuh tahun dengan denda sebesar Rp 750 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," sebutnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: