![](https://fajar.co.id/wp-content/uploads/2025/02/Prabowo-sentil-pembangkangan-raja-kecil.jpg)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemotongan anggaran yang dilakukan pemerintah dinilai cacat konstitusi. Itu diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menjelaskan, Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanda dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Di dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan lembaga-lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk memangkas anggaran tahun 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima milyar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
“Terlihat hendak berhemat, namun kebijakan ini berimplikasi pada melemahnya lembaga-lembaga negara yang penting dalam urusan hak asasi manusia dan pengawasan penegakan hukum,” kata Isnur dikutip dari keterangan resmi.
Ia mengungkap pemangkasan anggaran tersebut telah melanggar aturan atau mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Besaran APBN 2025 diputuskan dalam Undang-Undang No 62 Tahun 2025.
Di Pasal 42, diatur bahwa Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25.
Rencana perubahan tersebut harus diajukan oleh Pemerintah berupa Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: