Fajar.co.id — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kementerian Agama Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut melibatkan ratusan hingga ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, melalui unggahan media sosialnya yang kemudian ramai diperbincangkan publik.
Dalam pernyataannya, Iman menyebut sekitar 1.265 guru PAI diduga menjadi korban pungli dengan nominal bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang. Praktik ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
“Sekitar 1.265 guru PAI diduga dikenai pungli oleh Kemenag Kabupaten Bogor sebesar Rp500 ribu sampai Rp3 juta sejak 2022 hingga 2025,” ujar Iman dalam pernyataannya.
Ia menambahkan bahwa temuan tersebut bukan hal yang mengejutkan, mengingat isu serupa kerap muncul dalam berbagai laporan sektor pendidikan dan birokrasi.
“Temuan ini tidak mengejutkan. Salut untuk pihak yang berani membuka data ini ke publik,” lanjutnya.
Sebagai organisasi yang aktif mengadvokasi isu pendidikan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan perhatian serius terhadap dugaan ini, terutama terkait perlindungan pelapor.
Iman menekankan bahwa praktik pungli sering kali sulit diungkap karena adanya rasa takut dari korban maupun saksi.
“Apakah melaporkan pungli berisiko? Ini yang perlu kita bahas bersama. Banyak korban yang enggan melapor karena khawatir terhadap konsekuensi,” tegasnya.
Dalam konteks birokrasi, pelaporan pungli memang kerap menghadapi sejumlah tantangan, seperti tekanan struktural di lingkungan kerja, kekhawatiran terhadap mutasi atau sanksi dan minimnya perlindungan saksi.
Namun demikian, pemerintah sebenarnya telah menyediakan berbagai kanal resmi pelaporan, termasuk melalui inspektorat dan lembaga pengawas internal.


















































