FAJAR.CO.ID, ENREKANG -- Sebanyak 4 orang mantan komisioner Baznas akronim dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada Baznas Enrekang tahun 2021-2024.
Para tersangka itu masing-masing eks Ketua Baznas Enrekang, Syawal Sitonda serta tiga komisioner Baznas Enrekang lainnya, Baharuddin, Kadir Lesang, dan Kamaruddin.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, melalui keterangan resminya. Dia mengatakan, modus para tersangka adalah menyalurkan bantuan dana Bazis kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 16.659.999.136 (Rp16,65 miliar).
“Dengan ditetapkannya status terhadap para tersangka, penyidik Kejari Enrekang memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang terhitung sejak 27 November 2025,” kata Andi, dikutip dari Tempo, Minggu, 30 November 2025.
Dia menjelaskan bahwa para tersangka juga melakukan penarikan uang ZIS kepada pihak-pihak yang sebetulnya tidak memiliki kewajiban membayar pajak, yakni pemotongan yang secara syariah tergolong mustahik atau penerima zakat yang seharusnya tidak dibebani kewajiban zakat.
“Dan verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam proses penyaluran dana," ungkap Andi Fajar. (bs-sam/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































