Bahtiar Baharuddin ditahan Kejati Sulsel
Fajar.co.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta nilai proyek yang sangat besar. Berikut sejumlah fakta penting dalam perkara tersebut.
1. Proyek Bernilai Rp60 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Total nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
2. Kerugian Negara Diduga Rp50 Miliar
Dari hasil penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.
3. Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas.
4. Mantan Pj Gubernur Ikut Terseret
Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin.
Keterlibatan pejabat setingkat gubernur membuat kasus ini langsung menjadi sorotan publik di wilayah Sulawesi Selatan.
5. Penyidikan Masih Terus Berkembang
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berjalan.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi.
Penyidik saat ini juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.

















































