Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir. Foto: dok Kemenpora
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Cabang olahraga panjat tebing yang selama ini telah menyumbang banyak medali saat mewakili Indonesia di panggung internasional, kini tengah dalam sorotan setelah delapan atlet melaporkan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang mereka alami kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid.
Mencuatnya kasus ini menuai perhatian serius dari para wakil rakyat di Senayan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak.
Ia mengatakan, setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.
“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” kata Hetifah di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurut Hetifah, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.
“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tegasnya.

















































