Rismon Sianipar
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pakar digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, menimbulkan tanda tanya publik.
Pasalnya, sebelumnya Rismon dikenal sebagai salah satu pihak yang paling vokal mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi.
Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, ia sempat menyatakan tidak gentar dan tetap yakin dengan analisis yang disampaikannya.
Sikap tersebut membuat keputusan Rismon mengajukan RJ belakangan ini dianggap sebagai langkah yang cukup mengejutkan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Pernah Tegas Mengaku Tak Gentar
Saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon menunjukkan sikap tegas.
Ia menegaskan tidak merasa gentar dengan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Bahkan di tengah dukungan dari pendukung Jokowi yang menguat, Rismon tetap bersikukuh pada keyakinannya.
Menurutnya, polemik tersebut baru bisa selesai apabila ijazah yang dipersoalkan ditunjukkan secara terbuka kepada publik dan diuji oleh para ahli.
"Ijazah Jokowi saat ini masih GHOIB tak terlihat," ujar Rismon kepada fajar.co.id, Jumat (7/11/2025) lalu.
Sempat Siapkan Jalur Praperadilan
Rismon juga sebelumnya menyatakan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan langkah hukum untuk merespons penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.














































