Ade Darmawan dan Dian Sandi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, memasuki babak baru setelah Roy Suryo bersama tujuh lainnya ditetapkan tersangka.
Di tengah isu yang terus memanas ini, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mendorong agar juru bicara PSI, Dian Sandi Utama, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ade menjelaskan bahwa perkara tersebut kini sudah berada pada fase penetapan tersangka.
“Ini persoalan sudah naik ke tahap penetapan tersangka," ujar Ade dalam sebuah wawancara di televisi nasional, dikutip pada Minggu (16/11/2025).
Karena itu ia mempertanyakan mengapa nama Dian Sandi belum ikut masuk dalam daftar.
Menurut Ade, jika nantinya lima tersangka yang belum diperiksa memberikan keterangan bahwa Dian terlibat dalam penyebaran foto ijazah Jokowi, maka polisi harus bertindak.
"Kalau dalam perkembangannya lima orang yang diperiksa itu menuduh Dian Sandi, ya sudah tangkap Dian Sandi," tegasnya.
Ia bahkan meminta agar proses hukum dilakukan secara bersamaan.
“Masukkan juga bareng-bareng dari delapan orang ini,” tambahnya.
Ade juga menyinggung bahwa hingga kini nama Dian Sandi tidak muncul dalam proses penetapan tersangka.
"Nama Dian Sandi tidak ada, kalau sudah penetapan tersangka terus kemudian yang lain ada tersangka baru, tetapkan dong Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Dian Sandi Utama memberikan reaksi keras.
Ia mengaku tidak memahami alasan Peradi Bersatu yang ingin dirinya dipenjara.
“Saya tidak mengerti kenapa Peradi Bersatu meminta saya untuk dimasukkan ke penjara," sesal Dian di X @DianSandiU (16/11/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:















































