Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi saat menjalani sidang etik (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sidang etik terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, mengungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya terkait dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, usai memimpin sidang yang digelar di ruang sidang lantai empat Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026).
Propam Periksa Anggota yang Tangani Tiga Tersangka Narkoba
Zulham menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah anggota kepolisian dilakukan terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan tiga tersangka.
"Yang kita periksa tadi anggota dari Polres Tana Toraja yang menangani kasus menangkap tiga orang tersangka narkoba atas nama Oliv, Adnan Doni maupun Damri," ujar Zulham kepada awak media.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sidang yang sebelumnya telah digelar pada pekan lalu.
"Sudah kita sidang minggu kemarin dan keterangannya tidak berubah. Kemudian anggota yang tiga adalah anggota dari Satresnarkoba polres Toraja Utara," jelasnya.
Total Setoran Bandar Capai Rp110 Juta
Dalam proses pemeriksaan, Propam menemukan adanya aliran uang dari bandar narkoba kepada Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
Dikatakan Zulham, total uang yang diterima selama kurun waktu tertentu mencapai Rp110 juta.
"Total faktanya yang kita dapat selama 11 minggu, totalnya Rp110 juta, ditambah dengan uang yang dikembalikan. Itu sesuai dengan fakta yang kita dapat," ungkapnya.
Meski begitu, Propam masih membuka kemungkinan adanya pengembangan penyelidikan apabila ditemukan indikasi lain.















































